Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, mulai menerapkan pelayanan administrasi kepegawaian terpadu terhitung 2 September 2019, sebagai upaya meningkatkan pelayanan.

"Hal ini sebagai perwujudan reformasi birokrasi," kata Kepala BKSPDM Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M.Si, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas&Protokoler Setdakab Aceh Timur, Selasa (3/9).

Nantinya, jelas Irfan Kamal, pemohon cukup datang ke loket pelayanan dan langsung dilayani petugas di front office. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan.

Baca juga: Banda Aceh bakal miliki mal pelayanan perizinan terpadu

"Jika dianggap sudah lengkap, maka akan segera diproses, namun jika kelengkapan syarat-syarat permohonan tidak lengkap maka langsung dikembalikan untuk selanjutnya diminta melengkapinya," kata Irfan Kamal.

Persyaratan administrasi kepegawian dapat dilihat melalui website resmi, http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id/pages/seketariat-bkpsdm.

"Selain pelayanan administrasi kepegawaian terpadu, BKPSDM juga menerapkan konsultasi sistematis terhadap aparatur sipil negara (ASN). Nantinya petugas akan mempertemukan yang bersangkutan dengan bidang terkait di ruangan terpisah," sebutnya.

Baca juga: RSUDZA luncurkan pelayanan geriatri terpadu

Melalui penerapan itu, BKPSDM mengharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan secara berkesinambungan demi terwujudnya kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif, efisien dan tepat waktu. 

"Sementara pelayanan adminisrasi kepegawaian terpadu masih bersifat non-elektronik. Tapi ke depan dalam pengembangannya akan disiapkan dalam bentuk elektronik, sehingga dapat lebih memudahkan ASN yang berada didaerah terpencil untuk mendapatkan pelayanan. Begitu juga dengan layanan konsultasi juga nantinya akan disiapkan layanan konsultasi berbasis elektronik," urai Irfan Kamal.



Selain itu, pihak BKPSDM Aceh Timur juga menyediakan layanan pengaduan atas penerapan layanan terpadu tersebut. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ataupun dengan sambungan telepon (0646) 7020166 atau email : bkpsdm.acehtimur@gmail.com. "Kami juga terbuka atas masukan-masukan kontruktif agar pelayanan dapat terus ditingkatkan dimasa yang akan datang," tutup Irfan Kamal, M.Si.

 

Pewarta: Hayuturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019