Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memiliki mal pelayanan perizinan terpadu pada 2019 yang saling terintegrasi satu sama lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh Muchlish di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pelayanan terpadu tersebut nantinya akan melayani semua perizinan.

"Termasuk perizinan instansi vertikal seperti pengurus paspor, pengurusan surat izin mengemudi dari kepolisian. Di samping itu juga semua perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Muchlish.

Muchlish menjelaskan, nantinya lokasi mal pelayanan terpadu tersebut dipusatkan di Lantai 3 Gedung Baru Pasar Atjeh, Banda Aceh. Gedung tersebut memiliki fasilitas parkir kendaraan bermotor yang memadai.

Menurut Muchlish, tujuan mal pelayanan publik tersebut di Pasar Atjeh untuk menghidupkan aktivitas di tempat itu. Selama ini, Gedung Baru Pasar Atjeh sepi pengunjung sehingga pedagang enggan menempatinya.

"Makanya Wali Kota Banda Aceh akan menjadikan Lantai 3 Gedung Baru Pasar Atjeh sebagai mal pelayanan perizinan terpadu. Dengan harapan aktivitas pedagang bisa menggeliat," kata dia.

Mal pelayanan perizinan terpadu tersebut mulai difungsikan mulai 2019. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pernah meminta mal perizinan tersebut bisa mulai melayani masyarakat pada 2018 ini.

Namun, terkendala waktu karena anggarannya perubahan terlalu mepet. Sebab, pemerintah kota harus membuat loket pelayanan perizinan serta membeli perangkat kerasnya, kata Muchlish.

"Karena itu, disepakati bahwa mal pelayanan perizinan di Pasar Atjeh tersebut mulai diaktifkan pada 2019. Kami juga sudah mengoordinasikan dengan instansi vertikal seperti imigrasi dan kepolisian, mereka siap ikut serta di mal perizinan tersebut," ujar dia.

Muchlish menyebutkan, mal pelayanan perizinan tersebut merupakan upaya pemerintah memperpendek birokrasi kepada masyarakat. Nantinya, di mal tersebut akan melayani semua perizinan pemerintahan.

"Nantinya, masyarakat tidak ada lagi mengurus izin dari kantor ke kantor, tetapi terlayani di satu tempat. Selain memperpendek birokrasi, tujuan mal perizinan ini juga untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Muchlish.

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018