Kurir narkotika jenis sabu sabu yang ditembak aparat personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, dengan tujuan Surabaya dibayar Rp 10 Juta bila sampai kepenerima pesanan disana.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat Akp Adi Haryono, di Stabat, Rabu.
Adi Haryono menyampaikan dari keterangan tersangka kurir narkotika itu, bila sudah sampai nantinya di Surabaya dirinya mendapatkan upah membawa empat bungkus sabu sabu berkisar 250 gram mendapatkan upah Rp 10 Juta.
Namun, saat hendak pengembangan kasusnya dilakukan oleh satuannya tersangka ini coba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak tersangka, setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Baca juga: BNN Lampung gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi, satu kurir asal Aceh ditangkap
Kasat Narkoba Polres Langkat itu menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, namun tersangka coba melarikan diri.
Tersangka MH alias Husaini (27) warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur hendak melarikan diri, kendati petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, dirinya bersama dengan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya dapat diperiksa.
Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang yang mencurigakan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memeriksa bus tersebut, kemudian personel Satresnarkoba mengamankan pria itu.
Baca juga: Tiga kurir narkoba Jaringan Aceh ditangkap BNNP Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat Akp Adi Haryono, di Stabat, Rabu.
Adi Haryono menyampaikan dari keterangan tersangka kurir narkotika itu, bila sudah sampai nantinya di Surabaya dirinya mendapatkan upah membawa empat bungkus sabu sabu berkisar 250 gram mendapatkan upah Rp 10 Juta.
Namun, saat hendak pengembangan kasusnya dilakukan oleh satuannya tersangka ini coba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak tersangka, setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Baca juga: BNN Lampung gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi, satu kurir asal Aceh ditangkap
Kasat Narkoba Polres Langkat itu menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, namun tersangka coba melarikan diri.
Tersangka MH alias Husaini (27) warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur hendak melarikan diri, kendati petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, dirinya bersama dengan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya dapat diperiksa.
Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang yang mencurigakan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memeriksa bus tersebut, kemudian personel Satresnarkoba mengamankan pria itu.
Baca juga: Tiga kurir narkoba Jaringan Aceh ditangkap BNNP Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019