Medan (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, meringkus dua orang kurir ganja yang membawa sebanyak 39 kilogram (kg) ganja kering siap edar.
Dua kurir yang diamankan yakni SH (39) warga Jalan Kontiner, Gampong (Desa) Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dan KH (26) warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Keduanya diringkus di sebuah hotel Anggrek kamar 04, Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Minggu (30/6).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, kedua tersangka tersebut membawa 39 bal ganja dengan menaiki satu unit mobil pikap Grand Max BK 9961 EN dari Blang Kejeren Aceh menuju Medan.
Baca juga: Polres Abdya tangkap dua pengedar sabu
"Keduanya diringkus saat tengah beristirahat setelah menempuh perjalanan dari Aceh. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako untuk diproses," Katanya saat menyampaikan paparan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu.
Semantara itu salah satu tersangka, SH mengaku mendapat upah sebesar Rp250 ribu per bal atau per kilo.
"Saya diupah Rp250 ribu pak. Kalau total semua uang hampir Rp10 juta rupiah," ungkapnya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polres Abdya tangkap seorang pemuda penguna Narkoba
Polrestabes Medan ringkus dua kurir ganja asal Aceh
Rabu, 3 Juli 2019 19:15 WIB