Bupati Aceh Barat H Ramli MS berharap keuangan desa dari badan usaha milik desa (BUMDes) di daerah itu dapat dikelola lembaga perbankan yang menerapkan sistem syariah.

Menurut dia, sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang akan diterapkan pada 2020, seluruh lembaga perbankan yang beroperasi di Aceh, wajib menggunakan sistem keuangan syariah dan tidak lagi menggunakan sistem konvensional.

"Dengan dikelola keuangan desa secara syariah, maka diharapkan pengelolaan dana tersebut dapat sesuai dengan prinsip syariah, sesuai dengan syariat Islam yang sudah berlaku di Aceh," kata Ramli kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh, Sabtu.

Baca juga: Lahan gambut kembali terbakar di Aceh Barat

Setelah aturan perbankan syariah ini diterapkan di Aceh pada tahun depan, ia berharap peredaran uang masyarakat yang dikelola tidak berputar di luar Aceh.

Akan tetapi, uang yang dikelola tersebut perputarannya di dalam daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pengembangan usaha masyarakat, agar terus bisa meningkatkan taraf hidup dan menambah lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Baca juga: Seluruh perbankan di Aceh wajib terapkan sistem syariah tahun 2020

Ia juga meminta ahli keuangan di Aceh mencari cara agar uang yang akan dikelola oleh lembaga perbankan syariah tersebut tetap berputar di Aceh.

"Semoga dengan menjadi syariahnya semua lembaga keuangan yang ada di Aceh, dapat meningkatkan perekonomian dan membuat Aceh semakin berjaya," harapnya.

Pewarta: Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019