Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) membuka klinik hukum gratis terhadap seluruh ibu rumah tangga yang suami mereka menikah lagi di luar sepengetahuan istri.

"Begitu juga para suami yang istrinya dibawa lari orang lalu menikah lagi secara diam-diam konsultasikan dan laporkan ke kami. JPN Kejari Abdya siap melindungi hak-hak perdataan anda," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Abdya, Handri di Blangpidie, Jumat.

Hal itu disampaikan Hendri saat ditanya Antara terkait sebuah banner terpasang di depan Kantor Kejari Abdya bertuliskan "Suami anda menikah lagi tanpa izin dari anda? konsultasikan dan laporkan kepada kami. Jaksa Pengacara Negara Kejari Abdya siap melindungi hak-hak perdata anda".

Baca juga: Pemkab Abdya minta pendapat hukum ke jaksa terkait AKN

Menurut Handri, pihak Kejaksaan memasang banner tersebut karena JPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sebuah perkawinan di pengadilan yang pernikahaannya dilangsungkan dihadapan pihak tidak berwenang, wali nikah tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa adanya saksi-saksi.

"Pernikahan yang dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau pernikahan yang dilangsungkan tanpa dihadiri dua orang saksi dapat diminta pembatalan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami istri, jaksa dan suami atau istri," ungkapnya.

Baca juga: Dua paket proyek PDAM Abdya terindikasi tumpang tindih

Pembatalan pernikahan yang tidak mencukupi persyaratan tersebut, lanjut Handri, bisa dimitakan ke pengadilan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami istri, Jaksa dan suami atau istri, berdasarkan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Jadi memang ada ditulis dalam undang-undang seperti itu dan bahkan kewenangan ini sudah lama sekali diberikan, hanya saja selama ini mungkin kurang disosialisasikan pada masyarakat, makanya kita pasang banner di depan sebagai upaya Jaksa untuk mengingatkan warga agar tidak lupa dengan undang-undang tersebut," tuturnya.

Baca juga: Istri gugat cerai di Abdya masih tinggi

Berbeda dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Untuk kasus jenis itu pihak JPN Kejari Abdya tidak bisa memberikan pendampingan hukum karena perkara semacam itu merupakan ranahnya pihak Kepolisian.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019