Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amrin Salim menyatakan, kasus istri gugat cerai di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh masih tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan perkara suami cerai talak.

Di Blangpidie, Selasa, ia mengatakan, sejak Januari sampai Agustus 2019 ini jumlah perkara cerai gugat yang ditanganinya mencapai 95 kasus.

Angka itu tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan perkara suami cerai talak yang hanya 28 kasus, katanya.

"Jumlah perkara gugat cerai dan cerai talak sepanjang tahun 2019 ini sudah mencapai 123 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 95 kasus di antaranya perkara gugat cerai,” kata Amrin Salim.

Baca juga: Wabup Abdya ajak pecandu Narkoba hijrah selamatkan bangsa

Amrin mengatakan, tingginya kasus gugat cerai di Kabupaten Abdya sebagian besar terjadi disebabkan pasangan suami-istri (pasutri) terus menerus berselisih.

"Ada juga suaminya yang menikah lagi di luar sepengetahuan istrinya. Kemudian ada juga suaminya yang tidak bertanggungjawab, pergi lama tanpa kabar," jelasnya.

Amrin juga menjelaskan, semua perkara gugat cerai dan cerai talak yang masuk Mahkamah Syariah Blangpidie terlebih dahulu di mediasi agar pasutri yang akan bercerai bisa akur kembali.

Baca juga: Polres Abdya tangkap dua pelaku curanmor

"Semua penggugat kami nasehati agar rukun kembali melalui mediasi, tapi sebagian besar tidak berhasil, kebanyakan penggugat tetap pada pendiriannya minta perceraian,” tuturnya.

Selain perkara gugat cerai dan cerai talak, Mahkamah Syariah Blangpidie, juga menangani tiga perkara kewarisan dan enam perkara pengesahan perkawinan kontensius, sehingga jumlah perkara gugatan sepanjang 2019 mencapai 132 kasus.  

Meskipun mulai beroperasi Oktober 2018, Mahkamah Syariah Blangpidie juga telah menyelesaikan 39 perkara permohonan, terdiri pengesahan perkawinan, penetapan ahli waris (P3HP), wali Adhol dan perkara permohonan balik nama buku nikah.

Baca juga: Warga Abdya serahkan satu ekor anak orangutan ke BKSDA

"Jadi, dari total 171 perkara gugatan dan perkara permohonan yang kita terima sejak Januari sampai Agustus 2019 ini, sebanyak 143 perkara diantaranya sudah ada keputusan. Sisanya 28 perkara lagi sedang dalam proses persidangan," tuturnya.      

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019