Seorang buron yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 2 kilogram lebih narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diringkus Polda Kalimantan Selatan.

"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri Permai Banjarmasin," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Sabtu.

Pria bernama Subkhan Ridho Nugraha (36), sebelumnya sempat melarikan diri saat penyergapan di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Banjarmasin pada 16 Mei 2019.

Kala itu, petugas hanya menangkap rekannya Athma alias Kai Wili (54) dengan barang bukti 26 paket sabu dengan berat 2.216 gram.

"Jadi tersangka ini jaringan Kai Wili. Dia kabur saat mengetahui kedatangan petugas kala itu. Namun, setelah melakukan pemburuan cukup lama, akhirnya kami dapatkan juga," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Baca juga: BNN bentuk tiga kampung bersih narkoba di Aceh Tamiang

Penyergapan terhadap tersangka kali inipun langsung dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A. Agar buruannya tak lagi bisa lolos, polisi mengepung sebuah rumah yang diketahui ada keberadaan pelaku.

Dari penyelidikan polisi, tersangka memiliki beberapa rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya secara berpindah-pindah guna mengelabui petugas. Selain di beberapa tempat di Banjarmasin, pelaku juga sempat terdeteksi berada di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tersangka ditangkap karena mengedarkan sabu. (antara/foto/firman)


Dalam pengungkapan kasus berbeda, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap Hendra Gunawan dengan barang bukti enam paket sabu dengan berat 14,72 gram.

Sang pengedar ditangkap di Jalan Mutiara Dalam, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada 11 September 2019.

Atas barang bukti yang ditemukan, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019