Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Bahkan, korbannya yang ternyata masih berusia 15 Tahun dan diketahui hamil, hingga membuat keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku yang terlapor berinisial AH (35) yang merupakan ayah tirinya sendiri warga Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dan korbannya berinisial A (15)," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi di Barabai, Senin.
Dikatakannya, untuk tempat kejadian perkara adalah di rumah ibu tirinya yang beralamat di Kecamatan Barabai dan kasus itu baru ketahuan setelah usia kandungan korban sudah delapan bulan.
Untuk Kronologis kejadian, bermula pada Juni 2019 yang lalu, pelapor atas nama Saniah merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan korban.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang perubahan bentuk badannya dan pada saat itu korban tidak memberitahukan tentang kehamilannya kepada pelapor.
Beberapa hari setelah itu, korban pergi ke Banjarmasin ke tempat keluarga. Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019, pelapor mendapat kabar dari keluarga yang berada di Martapura memberitahukan bahwa korban ternyata hamil.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim Polres HST, pada hari Sabtu (14/9) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka AH ditangkap di kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dan selanjutnya di bawa ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu lembar baju kaos warna biru merah muda, satu lembar celana motif beruang warna merah muda, satu lembar celana dalam warna abu-abu dan satu lembar BH warna krem.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pada UU Perlindungan Anak itu adalah minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pelaku yang terlapor berinisial AH (35) yang merupakan ayah tirinya sendiri warga Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dan korbannya berinisial A (15)," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi di Barabai, Senin.
Dikatakannya, untuk tempat kejadian perkara adalah di rumah ibu tirinya yang beralamat di Kecamatan Barabai dan kasus itu baru ketahuan setelah usia kandungan korban sudah delapan bulan.
Untuk Kronologis kejadian, bermula pada Juni 2019 yang lalu, pelapor atas nama Saniah merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan korban.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang perubahan bentuk badannya dan pada saat itu korban tidak memberitahukan tentang kehamilannya kepada pelapor.
Beberapa hari setelah itu, korban pergi ke Banjarmasin ke tempat keluarga. Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019, pelapor mendapat kabar dari keluarga yang berada di Martapura memberitahukan bahwa korban ternyata hamil.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim Polres HST, pada hari Sabtu (14/9) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka AH ditangkap di kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dan selanjutnya di bawa ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu lembar baju kaos warna biru merah muda, satu lembar celana motif beruang warna merah muda, satu lembar celana dalam warna abu-abu dan satu lembar BH warna krem.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pada UU Perlindungan Anak itu adalah minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019