Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Sungguh tega perbuatan yang dilakukan oleh pria berinisial IW (41) warga Desa Kala Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah ini diduga telah memperkosa gadis disabilitas (tunarungu dan tunawicara) hingga hamil empat bulan.
Korban tersebut berinisial RJ (14) warga Desa Rayeuk Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe yang juga merupakan adik ipar dari tersangka IW.
"Kasus dugaan pemerkosaan itu terbongkar setelah korban dan keluarganya melapor ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 2 Januari 2020. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka IW pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2020 di Desa Nunung Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga telah diperkosa sebanyak tiga kali sejak bulan September hingga Desember 2019," katanya.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan EW (kakak korban) yang melihat perubahan dari bentuk tubuh korban, namun saat ditanyai perihal tersebut, korban enggan mengakuinya.
"Kemudian, EW menceritakan tentang kecurigaan terhadap perubahan bentuk tubuh korban kepada kakaknya SY (kakak korban), lalu membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil," kata Indra.
Dikatakan Indra, setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa yang telah menghamili korban adalah tersangka IW yang merupakan suami dari kakak korban yang bernama JL.
"Korban mengakui telah diperkosa sebanyak tiga kali, masing-masing sebanyak dua kali dirumahnya di Desa Rayeuk Kareung dan satu kali di kamar mandi tempat wisata Jomblang Kota Lhokseumawe," katanya.
Selanjutnya, karena tidak nyaman dengan kelakuan tersangka, lalu SY menceritakan perbuatan tersangka ke JL (istri tersangka), sehingga keduanya bertengkar.
Dari pengakuan saksi SY menyebutkan bahwa selain memperkosa korban, tersangka juga kerap kali mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan dan denda maksimal 2000 gram mas murni.
Namun, kata Indra, dari awal pemeriksaan hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan berdalih telah difitnah. Dari barang bukti yang ditemukan, besar kemungkinan mengarah kepada tersangka.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan, jadi kita tunggu saja hasilnya dan keputusan dari pengadilan," kata Indra.