Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kedua kiri) bersama pimpinan Komisi II DPR Agun Gunanjar (kiri), Abdul Hakam Naja (kedua kanan) dan Arif Wibowo (kanan) berfoto bersama usai raker terkait administrasi kependudukan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa."Dengan demikian kami menyetujui RUU Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, demi terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang lebih praktis dan efisien," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna itu.Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyampaikan laporan dari komisinya terhadap pembahasan RUU Administrasi Penduduk tersebut.Ia mengatakan sesuai keputusan rapat intern Komisi II pada 19 November, disepakati agar RUU Administrasi Penduduk itu diselesaikan pada awal masa persidangan II tahun 2013-2014, karena merupakan satu dari 11 RUU prioritas tahun 2013 yang harus diselesaikan."Oleh karena itu, Komisi II berinisiatif untuk memulai pembahasan pada awal masa persidangan II ini," ujarnya.Selanjutnya, kata dia, Komisi II melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk pengambilan keputusan tingkat I dan mendengar pandangan dari setiap fraksi.Dalam rapat kerja itu, Komisi II DPR dan pihak pemerintah menandatangani draf RUU Administrasi Penduduk. "Secara keseluruhan, lahirnya RUU perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya data kependudukan yang lebih baik guna proses pembangunan demokrasi yang lebih baik di Indonesia," kata Arif.Pewarta: Yuni ArisandyEditor: Aditia Maruli

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013