Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kepada pemerintah pusat Segera merealisasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 yang sebelumnya sempat dijanjikan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Aceh.
“Kami berharap dana TKD dapat segera disalurkan, agar pemerintah daerah dapat melakukan proses pergeseran anggaran secara cepat guna mempercepat pembangunan dan pemulihan daerah,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr Teuku Raja Keumangan dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Minggu.
Hal ini ia sampaikan setelah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, dan dirinya sempat menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian di Jakarta pada Kamis (5/3) lalu, saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di sebuah hotel di Jakarta.
Teuku Raja Keumangan mengatakan dana transfer ke daerah (TKD) sangat dibutuhkan pemerintah daerah di Aceh, sebagai salah satu upaya untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang yang melanda daerah ini pada 26 November 2025 lalu.
Selain itu, dana TKD juga dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, karena dana ini sangat dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana, penanganan pengungsi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa terkena efisiensi anggaran.
Teuku Raja Keumangan mengatakan dana TKD juga sangat dibutuhkan pemerintah daerah di Aceh, termasuk Kabupaten Nagan Raya karena dana ini dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi dari pusat, sehingga daerah tetap mampu membiayai program prioritas.
Baca: Menkeu: Presiden setujui TKD Aceh 2026 tidak di potong
“Dana TKD ini membantu pemerintah daerah dalam mengatasi dampak ekonomi yang luas dari bencana alam yang sudah terjadi beberapa bulan lalu, dan sangat membantu daerah untuk melakukan pemulihan pascabecana,” katanya menambahkan.
“Harapan kita tentu agar dukungan dari pemerintah pusat dapat terus mengalir, terutama dalam percepatan pembangunan daerah dan pemulihan pasca bencana di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya,” ujar pria yang akrab disapa TRK ini.
Sebelumnya, Teuku Raja Keumangan juga telah meminta kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh.
Ia mengatakan bahwa penerbitan PMK menjadi langkah krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran.
“Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Teuku Raja Keumangan mengatakan regulasi PMK sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari TKD dapat berjalan lancar.
Dia juga menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan pascabanjir di Aceh.
Ia menyatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan dukungan anggaran dan regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.
"Dengan terbitnya PMK dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana," kata Teuku Raja Keumangan.
Baca: Pemkab Nagan Raya lunasi utang luncuran 2024 Rp36,3 miliar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026