Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II
Adi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Asisten Manajer Teknik Mesin dan Listrik (Asman Tekmil) Cabang Pelabuhan Pontianak dan Asman Tekmil Terminal Petikemas Kantor Perwakilan Pontianak Muh Soleh.
Baca juga: Kasus suap distribusi gula, KPK panggil mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Baca juga: KPK mulai telusuri aset Imam Nahrawi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Adi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Asisten Manajer Teknik Mesin dan Listrik (Asman Tekmil) Cabang Pelabuhan Pontianak dan Asman Tekmil Terminal Petikemas Kantor Perwakilan Pontianak Muh Soleh.
Baca juga: Kasus suap distribusi gula, KPK panggil mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Baca juga: KPK mulai telusuri aset Imam Nahrawi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019