Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 1 Juli 2023 mulai menyesuaikan tarif angkutan laut perintis dan tarif batas atas kapal public service obligation (PSO).
Penyesuaian tarif itu berdasaekan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 dan Nomor PM 8 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. Kemenhub menjelaskan bahwa tarif angkutan laut perintis ialah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
Baca juga: Dermaga Ujung karang Meulaboh Rusak, Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 110 tidak bisa sandar
Kemenhub telah mengadakan kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kemenhub mulai berlakukan penyesuaian tarif kapal perintis dan batas atas kapal PSO pada 1 Juli
Sabtu, 1 Juli 2023 14:47 WIB