BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam memberi perlindungan bagi aparatur desa di daerah itu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Bener Meriah, Mukhlis, kepada wartawan, Rabu, menyampaikan pemerintah daerah setempat dalam hal ini sangat mendukung kehadiran program tersebut demi terlaksananya jaminan kerja yang baik di lingkup pemerintahan kampung.

Baca juga: Guru PAUD di Gayo dibekali pendidikan holistik

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur kampung tentunya mereka akan merasa lebih nyaman dalam bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai aparatur kampung," tutur Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan dukungan pemerintah daerah setempat terhadap program perlindungan ketenagakerjaan tersebut juga ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2019.

Baca juga: BPBD Bener Meriah dan RAPI bagikan 7.000 masker

Perbub tersebut, kata Mukhkis, khusus mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para reje (kepala) kampung serta seluruh perangkat kampung dalam Kabupaten Bener Meriah.

"Diharapkan juga untuk para reje kampung dan aparatur kampung agar memahami, bahwa ikut program jaminan sosial ini bukan sesuatu yang memberatkan, tetapi suatu peningkatan kesejahteraan bagi reje kampung dan aparat kampung," ujar Mukhlis.

Baca juga: Masyarakat antri isi solar di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Dia berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Bener Meriah guna tercapainya jaminan sosial bagi seluruh perangkat kampung di daerah itu.

"Kami juga mengimbau kepada para camat agar nantinya menyampaikan kepada reje kampung untuk segera mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kami menunggu realisasinya," ucap Mukhlis.

Sementara Kepala Kantor BPJS Cabang Lhokseumawe, Abdul Hadi, usai menghadiri rapat kerjasama operasional dan monitoring di Aula Setdakab Bener Meriah menyampaikan bahwa para aparatur kampung memiliki resiko kerja yang tinggi dikarenakan aktifitas dan jam kerja yang tinggi pula.

"Kenapa aparatur desa harus diberikan perlindungan, karena resiko kerja serta aktifitas aparatur desa cukup besar. Jam kerja aparatur desa itu tidak ada batasan waktu, tidak seperti pegawai masuk kerja jam 8 pulang jam 4 sore. Sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangatlah diperlukan oleh aparatur desa," tutur Abdul Hadi.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019