Sebanyak 49 orang massa unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

"Polda Metro Jaya mengamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa berkembang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Demo mahasiswa, Kantor DPR Aceh "disegel"

Dari 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan anak-anak sehingga penyelesaian perkaranya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Baca juga: Demo mahasiswa, polisi amankan seorang diduga penyusup di Aceh Barat

Dedi Prasetyo menuturkan dari hasil pemeriksaan, demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan dimulai dengan menyebarkan pesan melalui media sosial untuk memancing massa.

Setelah pesan menjadi viral, terjadi unjuk rasa yang biasanya terbagi atas dua segmen. Segmen pertama dalam kondisi damai menyampaikan aspirasi, selanjutnya segmen kedua setelah pukul 18.00 tidak bersedia membubarkan diri.

Baca juga: Murid SD dan mahasiswa di Aceh Barat sesak napas dan pingsan kena gas air mata

Setelah terjadi kericuhan, menurut dia, terjadi penyebaran hoaks berupa foto dan video yang sifatnya provokatif.

Ada pun, beberapa fasilitas umum dirusak saat unjuk rasa di Kompleks DPR RI. DPR RI sejak Rabu (25/9) melakukan perbaikan di beberapa titik di Kompleks Parlemen yang mengalami kerusakan pasca-aksi demonstrasi mahasiswa pada Selasa (25/).

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019