Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak lima mahasiswa dari demonstrasi menolak RUU Pilkada yang sempat ditangkap polisi di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sudah dibebaskan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.
"Alhamdulillah kelima orang yang ditangkap saat aksi semuanya sudah dibebaskan," kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi mahasiswa, Khairil Arista, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bersama elemen sipil atas nama Aliansi Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh mendatangi kantor DPR Aceh untuk menyerukan penolakan RUU Pilkada karena dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi yang berlangsung hingga malam tersebut berakhir ricuh, sehingga Polresta Banda Aceh menangkap lima demonstran dari mahasiswa yang melakukan aksi tersebut.
Adapun mereka yang ditangkap saat aksi demo yakni dua mahasiswa UIN Ar-Raniry atas nama M Defri Siregar dan M Haikal, satu mahasiswa UBBG Habib Rizki, satu mahasiswa USK Banda Aceh Azhar Maulana.
Kemudian, satu peserta aksi lainnya yang ditangkap adalah anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Rahmad Maulidin.
Khairil mengatakan, setelah diambil keterangan oleh pihak kepolisian, demonstran dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB. Disambut para anggota mahasiswa dan elemen sipil Aceh lainnya.
Khairil memastikan bahwa para mahasiswa yang ditangkap semuanya dalam keadaan baik. Selama di Mapolresta, mereka hanya dimintai keterangan saja.
"Hanya diambil keterangan apa yang terjadi di lapangan tadi, dan Alhamdulillah semuanya sudah bebas dan masih dalam keadaan sehat," demikian Khairil Arista.
Lima mahasiswa Aceh yang ditahan di demo RUU Pilkada telah dibebaskan
Sabtu, 24 Agustus 2024 15:11 WIB