Banda Aceh (ANTARA) - Seribuan mahasiswa dari berbagai kampus bersama elemen sipil atas nama Aliansi Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh mendatangi kantor DPR Aceh untuk menyerukan penolakan RUU Pilkada karena dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami kesini mendesak DPR Aceh ikut menolak RUU Pilkada. Karena itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Juru Bicara Aksi, Habibi, di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan, RUU Pilkada merupakan pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Yaitu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.
Serta, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
"Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi RUU Pilkada secara kilat yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kata dia, dengan perilaku keangkuhan DPR RI, dikhawatirkan juga tidak tertutup kemungkinan kemudian akan mengobok-obok undang-undang kekhususan Aceh.
Pada situasi saat ini, seluruh elemen bangsa harus melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.
"Atas dasar itu kami API-Demokrasi Aceh, menggelar aksi sebagai bentuk protes atas pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan DPR RI. Maka, kita mendesak segera hentikan pengesahan RUU Pilkada itu," kata Habibi.
Dalam aksi ini, mahasiswa hanya ditemui oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Yahdi Hasan. Namun, mahasiswa tidak ingin ditanggapi jika bukan dari pimpinan DPR Aceh langsung.
Baca juga: KIP: Putusan MK tidak berdampak untuk Pilkada Aceh