Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar pra-rekonstruksi terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Informasi dihimpun, pra-rekonstruksi dilakukan pada Selasa, di rumah Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
"Kita melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian.
Ia mengatakan, hingga saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) telah mengamankan 3 orang terduga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negari (PN) Medan Jamaluddin.
Informasi dihimpun ketiganya masing-masing diketahui berinisial JN, RN, dan HN. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut.