Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam tetap stagnan dengan jumlah yang sama sebelumnya yaitu menjadi Rp808.000/gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp484.000
- Harga emas 1 gram : Rp908.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.756.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.609.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.320.000
- Harga emas 10 gram : Rp8.575.000
- Harga emas 25 gram : Rp21.312.000
- Harga emas 50 gram : Rp42.545.000
- Harga emas 100 gram : Rp85.012.000
- Harga emas 250 gram : Rp212.265.000
- Harga emas 500 gram : Rp424.320.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp848.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: Afut Syafril NursyirwanEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.