Saat ini, ketiga qanun tersebut sedang dalam pengajuan ke Pemerintah Provinsi Aceh di Banda Aceh, untuk diteliti kembali sebelum dilakukan pengesahan
Meulaboh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menuntaskan pembahasan tiga rancangan qanun selama masa pandemi COVID-19.

“Tiga qanun yang dibahas selama pandemi ini sifatnya mendesak untuk kebutuhan daerah,” kata Sekretaris DPRK Aceh Barat Mulyadi di Meulaboh, Kamis.

Ada pun tiga qanun yang berhasil dibahas dalam rentang waktu Maret-Mei 2020 tersebut masing-masing Qanun Pembentukan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Pakat Beusaree yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Sebelumnya, kata Mulyadi, perusahaan tersebut berbadan hukum perusahaan daerah (PD) Pakat Beusaree.

Kemudian Rancangan Qanun Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berkaitan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat terkait perubahan status rumah sakit .

Dalam qanun tersebut, kata dia, terdapat perubahan bentuk pejabat dari selama ini jabatan pimpinan tinggi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dijabat oleh pejabat setingkat eselon II.

Namun di dalam perubahan perda tersebut nantinya pimpinan di lembaga pelayanan kesehatan tersebut akan dijabat ini oleh pejabat setingkat eselon III dan sejumlah penyesuaian jabatan lainnya serta kelembagaan.

Sedangkan yang ketiga, kata Mulyadi, terkait perubahan status kelembagaan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang nantinya akan berubah menjadi setingkat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

“Saat ini, ketiga qanun tersebut sedang dalam pengajuan ke Pemerintah Provinsi Aceh di Banda Aceh, untuk diteliti kembali sebelum dilakukan pengesahan,” kata Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, dalam tahun 2020, DPRK Aceh Barat menargetkan pembahasan sembilan produk hukum dalam bentuk qanun bersama kalangan eksekutif.

Meski saat ini sudah berhasil dibahas tiga rancangan qanun, setelah tiga qanun tersebut dilakukan pengesahan, maka akan dilanjutkan pembahasan dua rancangan qanun lainnya.

Ada pun dua rancangan qanun yang akan dibahas tersebut masing-masing Perubahan Retribusi Daerah terkait Jasa Usaha, serta Rancangan Qanun dalam bidang penegakan hukum di daerah, ungkapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026