Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi  Yusman dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan konflik militer tersebut mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. 

"Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia," katanya.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. 

Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Yuldi Yusman menegaskan jajaran imigrasi telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

Baca: Imigrasi Aceh terima kunjungan delegasi Kedubes Jepang

"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan," tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi juga telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespons situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah di antaranya menyesuaikan  penempatan  personel  pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Kemudian, berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan.

Selanjutnya, memonitor perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel. Dan kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay.

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi  Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.

Kemudian, menerapkan tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute terdampak transit kawasan Timur Tengah, selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," demikian Yuldi Yusman.

Baca: Imipas Peduli bantu sumur bor pemulihan bencana di Pidie Jaya



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026