Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar di Medan, Rabu (29/7) mengatakan kedua calo SIM itu adalah RA (31) dan FR (29), warga Jalan HM Said Medan.
Ia menyebutkan, kedua calo itu ditangkap petugas kepolisian di salah satu tempat di Medan, Rabu (29/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya kedua calo SIM yang dinilai selalu meresahkan masyarakat itu dibawa ke SPKT Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengurus SIM lewat calo.
"Kami juga melaksanakan patroli gabungan personel satpas dan provos di luar satpas (kantor) untuk pengawasan," ujar Sonny.
Peristiwa penipuan yang dialami korban M.Syafii di Satlantas Polrestabes Medan, Senin (27/7) sekira pukul 10.00 WIB.Saat itu kedua calo SIM tersebut membujuk korban M.Syafii dan Pahruddin bisa membantu pengurusan SIM B1 Umum.
Kemudian Syafii memberikan uang sebesar Rp750.000, namun setelah ditunggu-tunggu selama beberapa hari, SIM yang dijanjikan tidak juga selesai, dan calo SIM itu menghilang.
Begitu juga yang dialami korban Pahruddin dengan kerugian sebesar Rp250.000 untuk perpanjangan pengurusan SIM B1 Umum.Akibat peristiwa itu korban melapor ke Satlantas Polrestabes Medan, dan dilakukan pencarian terhadap kedua calo SIM itu.
Pewarta: Munawar MandailingUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.