Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang penyelundup sabu-sabu dari Aceh, berinisial HS (27).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra di Mataram, Senin, mengatakan, pelaku ditangkap setibanya di salah satu kamar hotel yang berada di dekat Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
"Jadi anggota membuntutinya sampai ke hotel, baru digerebek," kata Helmi.
Dari penggeledahan, polisi hanya menemukan barang haram itu kurang dari satu ons. Poketan sabu-sabu, jelasnya ditemukan dari kantong celana yang ada dalam tas koper HS.
"Setelah ditimbang beratnya 44,30 gram," ujarnya.
Terkait dengan barang bukti ini, Helmi mengakui bahwa timnya kecolongan. Karena sabu-sabu dengan jumlah lebih besar yang dibawa HS, sudah lebih dulu dibawa oleh penerimanya.
"Jadi satu kilogram lolos," ucapnya.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan HS. Kepada polisi, HS mengaku satu kilogram lebih sabu-sabu telah diserahkan dalam perjalanannya dari bandara ke hotel.
"Pas dijemput pakai mobil sama si penerimanya, saat itu dia langsung transaksi. Rupanya penerima ini sudah paham modus kita," kata dia.
Meskipun kecolongan, Helmi telah memerintahkan timsus untuk melakukan pengejaran. Identitas penerima telah dikantongi. Karena itu, dengan tegas Helmi menyatakan pihaknya akan segera menangkap penerimanya.
"Ini cuma masalah waktu, kita lihat saja," ujar Helmi.
Kini HS telah diamankan di Mapolda NTB. Serangkaian pemeriksaan masih berjalan. Namun dari penangkapannya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Karena perbuatannya, kini HS terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.