Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Langsa meringkus tiga pengedar sabu yang hendak mengedarkan barang itu ke Kota Lampung.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu (1/11) malam mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.
"Dua pengedar sabu antar Provinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan satu diantaranya diringkus di Aceh Utara,"kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu yakni MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara.
"Mereka ditangkap, Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB. Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti satu bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhannya 1.060 Gram,"kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan diringkus ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar akan melewati Kota Langsa.
Selanjutnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil diketahui jenis kendaraan yang ditumpangi oleh kedua target yaitu dengan menggunakan bus dari Kota Banda Aceh menuju Kota Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Kota Lampung,” kata Kasatnarkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan salah satu tas milik tersangka MA ditemukan barang-bukti satu paket besar diduga sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau seberat 1.060 gram.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa MA membawa sabu tersebut bersama dengan temannya bernama MU yang juga berada di dalam bus, dan turut diamankan.
Kemudian hasil pengakuan dari tersangka MA bahwa satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari temannya bernama SD yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pencarian terhadap teman tersangka.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB di pinggir jalan Aceh Utara berhasil ditangkap tersangka SD dan barang-bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna putih dan satu unit Sepmor merk Yamaha N-Max.
Menurut pengakuan dari tersangka SD bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di luar provinsi Aceh.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan teman tersangka berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,”ujar Kasatnarkoba.