Staf khusus bidang ekonomi dan keuangan LSM KAuM Aceh Selatan Palti Raja Siregar di Tapaktuan, Minggu mengatakan, pelaksanaan audit secara umum (general audit) yang dilakukan selama ini dinilai tidak ada sebuah solusi untuk menyelesaikan persoalan yang di terjadi di dua BUMD tersebut.
Sementara di sisi lain, persoalan terus membelit perusahaan daerah itu yaitu seperti persoalan tidak adanya kontribusi pendapatan daerah (PAD) serta timbulnya keluhan pelanggan karena pelayanan diberikan mengecewakan, katanya.
"Untuk menuntaskan persoalan yang terus terjadi di dua BUMD tersebut, kami meminta kepada BPK RI dan BPKP Perwakilan Aceh melakukan audit investigatif dan audit forensik," ujarnya.
Dikatakan, general audit yang rutin dilakukan selama ini tidak ada solusi, karena hanya pemeriksaan laporangan keuangan saja, sedangkan audit investigatif dan audit forensik pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh berikut juga diperiksa item-item laporannya dan bukti-bukti transaksi serta barang dan jasa yang dihasilkan dari transaksi tersebut.
Menurutnya, tujuan dilakukan audit investigatif dan audit forensik agar pihak eksekutif dan legislatif serta publik sebagai user (pengguna dan penerima manfaat) atas kinerja BUMD di Aceh Selatan dapat secara detail dan komprehensif mengetahui permasalahan utama yang terjadi di PDAM Tirta Naga dan BUMD Fajar Selatan setiap tahunnya.
Di samping itu, LSM KAuM juga meminta kepada Pemkab dan DPRK Aceh Selatan khususnya kepada PDAM Tirta Naga Tapaktuan dan BUMD Fajar Selatan, agar berani mempublikasikan setiap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan realisasi anggaran dan kinerja manajerial perusahaan itu di media masa maupun situs resmi Pemkab.
Langkah seperti itu, kata Palti, telah berhasil diterapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang secara transparan selalu mengumumkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan realisasi anggaran dan kinerja manajerial di daerah itu.
Padahal, ujarnya, langkah itu merupakan bentuk nyata dari itikad baik atas prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan publik (anggaran daerah) di era keterbukaan informasi publik saat ini.
Namun sangat disayangkan gebrakan seperti itu justru belum diterapkan oleh Pemkab Aceh Selatan selama ini, yang dibuktikan dari sulitnya untuk didapatkan akses informasi tersebut baik di media masa maupun di situs resmi Pemkab Aceh Selatan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pihak BPK RI dan BPKP Aceh agar tidak segan-segan melakukan investigatif audit dan audit forensik terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan dua BUMD tersebut, agar pengelolaan keuangan daerah tidak disalah gunakan serta tercipta transparansi penggunaan keuangan di Aceh Selatan.
"Jika memang ada temuan dan indikasi terjadinya penyimpangan (fraud) atas setiap aktivitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Aceh Selatan, BPK RI dan BPKP harus berani merekomendasikan kepada pihak aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan," katanya.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.