Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menciduk seorang pemuda berstatus mahasiswa karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan pelaku berinisial MDI (24), warga Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.
"Pelaku ditangkap di sebuah warnet di Kota Langsa. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 27 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,66 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap Minggu (4/4) sekira pukul 23.30 WIB. Penangkapan pelaku MDI berdasarkan informasi masyarakat.
"Masyarakat resah terhadap aktivitas para pemuda di warnet tersebut yang diduga sering transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Dari laporan masyarakat, kata Iptu Imam Aziz Rachman, tim Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menyelidikinya. Dari penyelidikan, tim mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa di dalam warnet tersebut karena kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, MDI mengaku di rumahnya ada lagi narkoba. Tim menggeledah rumah pelaku di Desa Alue Dua, Kota Langsa, dan menemukan barang-bukti berupa 24 paket sabu-sabu,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Berdasarkan pengakuan pelaku MDI, dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial S dengan tujuan untuk dijual. Polisi memasukkan S dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“MDI dan barang-bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan S masih dalam pengejaran,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.