Banda Aceh, 31/12 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengesahkan 10 rancangan qanun menjadi qanun pada masa Persidangan VI yang dipimpin Ketuanya Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Selasa.

"Pada masa persidangan ini, antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh telah dapat menyetujui bersama untuk menetapkan dan mengesahkan 10 rancangan qanun menjadi qanun," kata Hasbi Abdullah.

Ke-10 rancangan qanun yang disahkan menjadi qanun tersebut yakni, Qanun Aceh tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2014.

Kemudian, Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, Qanun Aceh tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,

Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha milik Aceh, Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran, dan Rekonsiliasi Aceh.

Berikutnya, Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPR Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033, Qanun Aceh tentang Jasa Usaha, serta Qanun Aceh tentang Retribusi Jasa Umum dan Qanun Aceh tentang Retribusi Perizinan dan non Perizinan.

"Qanun-qanun tersebut selanjutnya segera ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan diundangkan dalam lembaran daerah," kata Hasbi Abdullah.

Ketua DPR Aceh menambahkan dengan disahkannya ke-10 qanun tersebut diharapkan menjadi pedoman atau dasar hukum bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Kami berharap, khusus Qanun tentang Retribusi, bisa menjadi nilai tambah bagi pendapatan asli Aceh, sehingga mampu menyokong pembangunan berkelanjutan," demikian Hasbi Abdullah.

Oleh M Haris SA


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026