Rahmad, SH salah seorang rekan Juhardi Marlin di Sinabang, Rabu mengatakan, rekannya itu dilantik pada Selasa (30/12) setelah melalui proses panjang bahkan setelah harus turun terlebih dahulu tim dari Bawaslu Aceh.
Hadir pada pelantikan tersebut Wakil Ketua DPRK Simeulue Fardinan dan Ketua Komisi A Muhammad Sunardi Sihombing.
Memang pelantikan ini terlihat agak janggal karena yang dilantik seorang, sedangkan anggota KIP Simeulue yang dipecat DKPP dua orang.
Juhardi Marlin menjawab tidak tahu pasti mengapa hanya dia sendiri yang dilantik.
Devisi Hukum KIP Provinsi Aceh Junaidi menyatakan pelantikan tersebut sesuai usulan yang diterima dari Kabupaten Simeulue karena bersangkutan adalah cadangan PAW anggota KIP Simeulue yang tidak mengundurkan diri.
Sementara yang lain dikabarkan telah mengundurkan diri. KIP Aceh mendorong untuk melakukan pengusulan PAW anggota KIP Simeulue yang satu orang lagi. Dengan menyerahkan proses perekrutannya kepada lembaga DPRK setempat.
Adapun nama-nama personil KIP Simeulue yang dipecat DKPP adalah Ketua KIP Simeulue Nagur dan M Daud.
Ketua Komisi A DPRK Simeulue Muhammad Sunardi Sihombing membenarkan pelantikan itu. Katanya Juhardi Marlin itu adalah satu yang diusul pimpinan DPRK Simeulue untuk dilantik pasca pemecatan dua personil KIP Simeulue oleh DKPP.
"Dia satu dari sekian anggota cadangan KIP Simeulue yang tidak menandatangani pengunduran diri masa itu. Selebihnya mereka membuat pernyataan mengundurkan diri," jawabnya.
Untuk lebih lanjut, pangganti KIP Simelue satu orang lagi akan mengkaji lebih dalam. Katanya apakah, pengunduran diri yang dibuat yang lain itu sah atau tidak. Bila sah maka pada 2015 akan melakukan seleksi lagi.
Tapi kata Sunardi konkretnya nanti soal proses. Apakah akan diserahkan ke DPRK atau dibentuk tim seleksi hal itu belum pasti.
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.