Suka Makmue (ANTARA) - Komandan Kodim 0116 Nagan Raya Aceh Letkol Infanteri Guruh Tjahyono menegaskan anggota TNI yang bertugas di satuan setempat, sama sekali tidak terlibat dalam kasus penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Korban diduga ditembak di lokasi perkebunan kelapa sawit milik CV KSM di Desa Pulo Ie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga menyebabkan korban kritis pada pertengahan April 2021 lalu.
“Bahwa berita yang berkembang di media massa yang menyatakan pelaku penembakan adalah oknum TNI adalah tidak benar,” kata Dandim Letkol Infanteri Guruh Tjahyono dalam konferensi pers di Suka Makmue kepada sejumlah wartawan, Sabtu.
Menurutnya, berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrees Nagan Raya, Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda/2 Meulaboh, Staf Intel Korem 012 Teuku Umar terhadap saksi-saksi, juga menyatakan tidak adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Akibat pemberitaan yang menuding adanya keterlibatan oknum TNI seperti yang selama ini diberitakan, Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Infanteri Guruh Tjahyono menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.
Pihaknya menegaskan akan menuntut balik terhadap pihak-pihak yang selama ini menuduh adanya keterlibatan personel TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya.
“TNI dalam hal ini adalah instansi yang dirugikan,” kata dandim.
Ia juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum melalui perwira hukum Korem 012 Teuku Umar, untuk melakukan upaya hukum akibat pencemaran nama baik yang selama ini dituduhkan kepada institusi TNI, guna diselesaikan secara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan Antonius Tarigan bin Lukas Tarigan (27 tahun) warga Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Aceh ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, setelah pemberkasan perkara tindak pidana penembakan dirampungkan penyidik.
“Tersangka Antonius Tarigan kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21),” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (13/7) lalu.