Calang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya kembali mengamankan dua orang diduga agen chip Domino atau judi online Di Desa Keude Teunom Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya pada Senin, sekira pukul 20.30 Wib malam.
“Kedua pelaku agen judi online tersebut di amankan di salah satu Kios Ponsel di Desa Keude Teunom Kecamatan Teunom,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu. Lutfi Arinugraha Pratama di Calang, Selasa.
Ada pun kedua pelaku tersebut berinisial RG (23) warga Desa Krueng Beukah Kecamatan Teunom, Aceh Jaya dan RS (23) yang juga warga Desa Krueng Beukah Kecamatan Teunom.
Ia menuturkan penagkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli chip domino judi online di Kios ponsel milik RG (23).
"Setelah dilakukan investigasi di seputaran TKP tersebut bahwa benar ada di kios ponsel tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian / Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs Domino," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan tersebut pada pukul 20.30 Wib Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta langsung dibawa ke Kantor Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan tersangka di amankan satu tas berwarna hitam berisi uang tunai, buku catatan penjualan serta dua buah handphone sedangkan chip yang sudah terjual menurut informasi pelaku sebanyak 65 B dan sisa 55 B yang belum terjual," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan kalau dua pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk 20, 45 sampai dengan 55 kali cambuk.