Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan menghapus aset daerah, terutama kenderaan roda empat dan dua karena dinilai kurang berfungsi atau tidak layak digunakan.
     
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan Diva Samudera Putra di Tapaktuan, Senin mengatakan, pihaknya bersama jajaran sedang menggodok penghapusan aset daerah untuk dilakukan pelelangan terbatas.
     
Objek yang akan dilelang terutama kenderaan roda empat dan roda dua serta aset parkir lainnya.
     
Diva yang didampingi Kabid Aset, Erwin menyatakan, pihaknya telah menguji petik kelayakan aset yang kurang berfungsi atau tidak layak digunakan lagi. Tahapan dan proses pendataan dilaksanakan oleh tim yang telah di-SK-kan Bupati.
     
"Penggodokan penghapusan aset dan kekayaan daerah untuk mendongkrak PAD itu merupakan instruksi dari pimpinan daerah. Kita belum bisa pastikan berapa banyak objek yang dihapus. Penghapusan tertuju kepada kenderaan roda dua keluaran tahun 2005 ke bawah. Sedang kenderaan roda empat targetnya keluaran tahun 2007 ke bawah. Tujuannya untuk mengefisiensikan biaya rawatan kendaraan karena faktor usia," ujar Diva.
     
Disebutkan, saran dan perintah pelelangan sejumlah aset daerah yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Aceh Selatan, sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dan hal itu saat ini sedang dalam proses tahapan menuju pelelangan.
     
Sebelum dilelang, kata dia, seluruh aset terlebih dahulu dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB). Kondisi ini butuh proses dan persetujuan DPRK Aceh Selatan.
     
Menurut Erwin, kendatipun nantinya sudah mendapat persetujuan dewan, namun harus diverifikasi ulang.
     
"Jika aset berupa kenderaan belum ada pengganti untuk kelancaran operasional disalah satu instansi, maka penghapusan dibatalkan. Penghapusan dan pelelangan harus benar-benar memenuhi kelayakan. Proses ini butuh waktu dan pendataan yang akurat sehingga tidak berpotensi melemahnya kinerja aparatur pemerintah khususnya para pejabat," tegasnya.
     
Khusus untuk pelelangan, tambahnya, pesertanya tidak terbuka untuk umum alias terbatas. Secara aturan, aset daerah yang dilelang pesertanya adalah pegawai negeri sipil (PNS).
     
Umumnya, aset yang dilelang jatuh kepada kalangan PNS di ruang lingkup Pemkab Aceh Selatan, sesuai jenjang dan kepangkatan.
     
"Kalau semua tahapan sudah rampung, pelelangan segera dilaksanakan. Nilai lelang disesuaikan dengan perimbangan harga di pasaran, berbasis produk dan tahun keluaran," katanya.



Pewarta: Pewarta : Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026