Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tengah menggelar penertiban rutin seperti pembersihan papan reklame dan di sejumlah lokasi di daerah setempat.
"Penertiban ini kita lakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat," kata Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tengah, Syahrial Afri di Aceh Tengah.
Ia mengatakan penertiban dan pengawasan yang dilakukan pihaknya di tempat-tempat yang selama ini rentan terjadi pelanggaran syari'at Islam, dengan tujuan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.
"Hasil pengawasan di beberapa titik lokasi, Kamai tidak menemukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar syari'at," katanya.
Selain membersihkan papan reklame yang sudah usang dan tidak layak, pihaknya juga memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sejumlah lokasl
"Jadwal pengawasan dan penertiban rutin, dapat dilakukan setiap saat, pada dasarnya Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tengah selalu siaga untuk memberi pelayanan kepada masyarakat," demikian Syahrial
"Penertiban ini kita lakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat," kata Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tengah, Syahrial Afri di Aceh Tengah.
Ia mengatakan penertiban dan pengawasan yang dilakukan pihaknya di tempat-tempat yang selama ini rentan terjadi pelanggaran syari'at Islam, dengan tujuan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.
"Hasil pengawasan di beberapa titik lokasi, Kamai tidak menemukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar syari'at," katanya.
Selain membersihkan papan reklame yang sudah usang dan tidak layak, pihaknya juga memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sejumlah lokasl
"Jadwal pengawasan dan penertiban rutin, dapat dilakukan setiap saat, pada dasarnya Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tengah selalu siaga untuk memberi pelayanan kepada masyarakat," demikian Syahrial
Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.