Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Aceh Selatan hingga Oktober 2015 Rp421 juta atau 83,45 persen dari target Rp505 juta.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra pada acara penarikan undian gebyar PBB-P2 di Tapaktuan, Senin mengatakan, kebijakan pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah telah membawa pengaruh besar terhadap pendapatan asli daerah.
Ia menyatakan, penerimaan PBB-P2 Kabupaten Aceh Selatan selama dua tahun terakhir telah menunjukkan peningkatan yang signifikan yakni pada tahun 2014 dari target Rp 497 juta lebih mampu terealisasi sebesar Rp296 juta atau 61,72 persen.
Jika dibandingkan tahun 2014 maka pada tahun 2015 ini telah terjadi peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp125 juta atau 42,33 persen.
"Hal ini merupakan sebuah prestasi yang patut kita apresiasi berkat kerja keras petugas pemungut pajak baik dari Dinas DPKKD maupun jajaran kecamatan dan aparatur desa," katanya.
Menurut Bupati, pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke daerah merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Hal itu merupakan titik balik dalam pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
"Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan atau penagihan dan pelayanan PBB-P2 telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Bupati menyatakan, pengelolaan PBB-P2 bukanlah hal mudah sebab dalam pelaksanaannya di lapangan sangat dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain pokok ketetapan pajak agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi harapan pemerintah daerah sebagai pengelolanya.
Bupati berharap, dengan telah dilaksanakan penarikan undian gebyar PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Dinas DPKKD Aceh Selatan tersebut, dapat menjadi gebrakan stimulus dan memotivasi masyarakat selaku wajib pajak untuk lebih taat membayar pajak dengan mengundi surat tanda terima setoran (STTS) wajib pajak yang sudah lunas PBB-P2 tahun 2014.
Karena itu, Bupati Aceh Selatan mengajak semua pihak secara bersama-sama terus berkontribusi membangun daerah menjadi lebih maju ke depannya dengan selalu taat membayar pajak.
Pemkab Aceh Selatan, kata Bupati, selalu berupaya semaksimal mungkin mengelola pendapatan daerah sebaik mungkin dengan cara pajak yang telah disetor oleh masyarakat tetap diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
"Sejak kami menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan selama 2 tahun lebih, kami terus berusaha mengefektifkan segala pemasukan pajak dan retribusi daerah, buktinya ada perusahaan tertentu yang kami tahan izinnya karena pajak yang disetorkan kepada Pemda tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPKKD Aceh Selatan Diva Samudera Putra mengatakan, penyelenggaraan penarikan undian gebyar PBB-P2 itu, merupakan yang pertama dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan dan acara seperti itu akan menjadi agenda tahunan dalam rangka memotivasi serta meningkatkan gairah masyarakat membayar PBB-P2.
"Acara ini kami gelar selain untuk meningkatkan minat masyarakat membayar PBB-P2, juga sebagai rasa ungkapan terimakasih Pemkab Aceh Selatan kepada masyarakat atas partisipasinya telah melunasi pajak PBB-P2 selama dua tahun terakhir sehingga telah mendongkrak perolehan PAD," ujar Diva.
Diva menyebutkan, dari jumlah objek pajak PBB-P2 tahun 2014 sebanyak 59.377 telah mengalami peningkatan sangat signifikan pada tahun 2015 ini yaitu telah mencapai 59.718 objek pajak.
Diva Samudera Putra memastikan bahwa dari 260 jumlah desa dalam Kabupaten Aceh Selatan, hampir seluruhnya telah terdata objek pajak kecuali tiga desa dalam Kemukiman Bulohseuma, Kecamatan Trumon yakni Desa Kuta Padang, Raket dan Gampong Teungoh.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin, pada tahun 2016 mendatang ketiga desa yang berlokasi di Kemukiman Bulohseuma tersebutsudah terdata objek pajak PBB-P2-nya," kata Diva.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.