Blangpidie (ANTARA Aceh) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap pasangan yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, yakni mesum.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riat di Blangpidie, Sabtu mengatakan, pasangan yang bukan muhrim itu, yakni seorang pengusaha conter HP dan janda satu anak, ditangkap setelah mendapat laporan warga.
"Berdasarkan laporan masyarakat, pada Jumat (11/12) pagi, langsung saya perintahkan petugas untuk melakukan pengerebekan ke conter HP tersebut sekaligus memboyong pemilinya bersama dengan janda dan termasuk seorang karyawan conter ke Kantor Satpol PP dan WH, untuk dimintai keterangan," katanya.
Setelah diproses, kata dia, pemilik conter Mustika Seluler yang terletak di Jalan Kesehatan tepatnya di persimpangan jalan Trieng Gadeng, Desa Kuta Tuha, Blangpidie, tersebut berinisial MZ (36) alias Adi conter, telah melakukan mesum dengan janda satu anak berinisial Ju, warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Susoh.
Sedangkan MZ tercatat sebagai warga Desa Lhang, Keamatan Setia, dan mengaku pada petugas telah melakukan mesum tiga kali dengan janda itu di kamar conter HP miliknya sendiri dengan waktu yang berbeda.
"Saat kita mintai keterangan, pengusaha conter itu mengaku duda dan memiliki satu anak dua istri. Istri yang pertamanya warga Sumatera Barat yang sebelumnya pernah tinggal di Desa Lhang, sedangkan istri kedua warga Babahrot, dia mengakui kedua istrinya itu sudah dicerai," katanya.
Riat menjelaskan, hasil keterangan yang diperoleh dari pasangan mesum tersebut bahwa mereka berdua sebelumnya telah saling kenal sekitar satu bulan yang lalu yang diawali dengan kedatangan Ju ke conter milik MZ dengan tujuan untuk mengisikan pulsa HP.
Kemudian, lanjutnya, MZ selaku pemilik conter tersebut ternyata tidak menyia-nyiakan, nomor HP Ju yang telah tercatat dibuku pulsa dimanfaatkan dengan mengirimkan pesan- pesan singkat dengan tujuan ingin berkenalan yang akhirnya sampai terjadi hubungan badan.
MZ saat ditanya wartawan di Kantor Satpol PP dan WH, mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan dengan janda sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda.
"Saya sudah khilaf dan saya tetap bertanggungjawab atas perbuatan saya itu," katanya.
Pengakuan serupa juga diutarakan Ju. Ia mengatakan, hubungan yang telah dilakukan tersebut atas dasar kemauan dan suka sama suka tanpa ada paksan dari siapapun.
"Bang Adi itu (panglilan MZ) sudah pernah mengajak saya untuk menikah, berhubung anak saya masih kecil, jadi, saya minta tunda dulu, lagi pula saya sedang urus surat cerai dengan mantan suami dulu," katanya.
Menurut Kepala Satpol PP dan WH, Abdya, kasus pelangangran syariat Islam tersebut akan ditindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Blangpidie, serta memanggil perangkat desa kedua belah pihak termasuk ahli warisnya masing-masing.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riat di Blangpidie, Sabtu mengatakan, pasangan yang bukan muhrim itu, yakni seorang pengusaha conter HP dan janda satu anak, ditangkap setelah mendapat laporan warga.
"Berdasarkan laporan masyarakat, pada Jumat (11/12) pagi, langsung saya perintahkan petugas untuk melakukan pengerebekan ke conter HP tersebut sekaligus memboyong pemilinya bersama dengan janda dan termasuk seorang karyawan conter ke Kantor Satpol PP dan WH, untuk dimintai keterangan," katanya.
Setelah diproses, kata dia, pemilik conter Mustika Seluler yang terletak di Jalan Kesehatan tepatnya di persimpangan jalan Trieng Gadeng, Desa Kuta Tuha, Blangpidie, tersebut berinisial MZ (36) alias Adi conter, telah melakukan mesum dengan janda satu anak berinisial Ju, warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Susoh.
Sedangkan MZ tercatat sebagai warga Desa Lhang, Keamatan Setia, dan mengaku pada petugas telah melakukan mesum tiga kali dengan janda itu di kamar conter HP miliknya sendiri dengan waktu yang berbeda.
"Saat kita mintai keterangan, pengusaha conter itu mengaku duda dan memiliki satu anak dua istri. Istri yang pertamanya warga Sumatera Barat yang sebelumnya pernah tinggal di Desa Lhang, sedangkan istri kedua warga Babahrot, dia mengakui kedua istrinya itu sudah dicerai," katanya.
Riat menjelaskan, hasil keterangan yang diperoleh dari pasangan mesum tersebut bahwa mereka berdua sebelumnya telah saling kenal sekitar satu bulan yang lalu yang diawali dengan kedatangan Ju ke conter milik MZ dengan tujuan untuk mengisikan pulsa HP.
Kemudian, lanjutnya, MZ selaku pemilik conter tersebut ternyata tidak menyia-nyiakan, nomor HP Ju yang telah tercatat dibuku pulsa dimanfaatkan dengan mengirimkan pesan- pesan singkat dengan tujuan ingin berkenalan yang akhirnya sampai terjadi hubungan badan.
MZ saat ditanya wartawan di Kantor Satpol PP dan WH, mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan dengan janda sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda.
"Saya sudah khilaf dan saya tetap bertanggungjawab atas perbuatan saya itu," katanya.
Pengakuan serupa juga diutarakan Ju. Ia mengatakan, hubungan yang telah dilakukan tersebut atas dasar kemauan dan suka sama suka tanpa ada paksan dari siapapun.
"Bang Adi itu (panglilan MZ) sudah pernah mengajak saya untuk menikah, berhubung anak saya masih kecil, jadi, saya minta tunda dulu, lagi pula saya sedang urus surat cerai dengan mantan suami dulu," katanya.
Menurut Kepala Satpol PP dan WH, Abdya, kasus pelangangran syariat Islam tersebut akan ditindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Blangpidie, serta memanggil perangkat desa kedua belah pihak termasuk ahli warisnya masing-masing.
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.