Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Legislasi DPRK Aceh Besar sepakat membahas sebanyak 17 Rancangan Qanun (Raqan) atau peraturan daerah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) yang berlangsung di Ruang Rapat Konsultasi Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa.
"Dari 17 raqan tersebut, 14 di antaranya merupakan usulan eksekutif dan 3 raqan inisiatif DPRK Aceh Besar," Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Munajjin.
Pihaknya akan menindaklanjuti susunan qanun tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Begitupun, sebelum diajukan ke sidang paripurna, terlebih dulu sudah digelar rapat dengan eksekutif untuk menyepakati qanun yang masuk prioritas proleg tahun 2016.
Ada pun tiga qanun inisiatif dewan adalah tentang pembinaan karakter anak, qanun pemanfaatan panas bumi berbasis konversi dan kearifan lokal dan tentang peran dan tanggung jawab perusahaan dalam pembangunan sosial dan lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Kita berharap dengan adanya qanun ini akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Besar," katanya.
Banleg juga akan melakukan pengawasan kembali terhadap penetapan Kota Jantho sebagai Kota Layak Anak melalui Qanun tentang Kota Layak Anak dan meminimalisir kriminalisasi terhadap anak-anak dalam Kabupaten Aceh Besar dengan menghadirkan Qanun tentang penyelenggaraan perlindungan Anak.
"Kami optimistis bisa menyelesaikan semua raqan menjadi perda, asalkan semua pihak legislatif maupun eksekutif mau bekerja keras untuk mewujudkannya," demikian Munajjin.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) yang berlangsung di Ruang Rapat Konsultasi Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa.
"Dari 17 raqan tersebut, 14 di antaranya merupakan usulan eksekutif dan 3 raqan inisiatif DPRK Aceh Besar," Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Munajjin.
Pihaknya akan menindaklanjuti susunan qanun tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Begitupun, sebelum diajukan ke sidang paripurna, terlebih dulu sudah digelar rapat dengan eksekutif untuk menyepakati qanun yang masuk prioritas proleg tahun 2016.
Ada pun tiga qanun inisiatif dewan adalah tentang pembinaan karakter anak, qanun pemanfaatan panas bumi berbasis konversi dan kearifan lokal dan tentang peran dan tanggung jawab perusahaan dalam pembangunan sosial dan lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Kita berharap dengan adanya qanun ini akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Besar," katanya.
Banleg juga akan melakukan pengawasan kembali terhadap penetapan Kota Jantho sebagai Kota Layak Anak melalui Qanun tentang Kota Layak Anak dan meminimalisir kriminalisasi terhadap anak-anak dalam Kabupaten Aceh Besar dengan menghadirkan Qanun tentang penyelenggaraan perlindungan Anak.
"Kami optimistis bisa menyelesaikan semua raqan menjadi perda, asalkan semua pihak legislatif maupun eksekutif mau bekerja keras untuk mewujudkannya," demikian Munajjin.
Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.