Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan kapal nelayan asing tersebut ditangkap karena memasuki wilayah teritorial Indonesia, delapan mil dari perairan Lhokseumawe, tanpa izin
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin (20/6) kemarin, saat KRI - 285 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I," katanya.
Saat menggelar latihan, kata Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, pihaknya mendeteksi adanya satu kapal ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan sudah melanggar aturan hukum pelayaran laut Internasional.
"Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditangkap di perairan Lhokseumawe. Saat ini sudah kami bawa ke pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk diserahkan ke Lanal Lhokseumawe," katanya.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan pihaknya saat ini sedang dilakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention Of Law Of The Sea atau Unclos 1982 tentang konvensi hukum laut.
"Kapal asing asal Taiwan tersebut sudah diamankan bersama seorang nahkoda serta 22 anak buah kapal, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu," katanya.
Saat ini, kata Kolonel Marinir Dian Suryansyah, kapal dan anak buah kapal asing tersebut masih diamankan di pelabuhan Krueng Geukueh yang dijaga ketat oleh prajui Lanal Lhokseumawe.