Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) agar tidak ada yang membuang limbah ke sungai.

Kepala BLHK Aceh Barat T Fuadi di Meulaboh, Selasa mengatakan, sepanjang 2016 pihaknya belum menerima laporan adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat adanya pembuangan limbah sawit oleh perusahaan beroperasi di daerah itu.

"Kita belum menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat adanya indikasi-indikasi pembuangan limbah ke sungai. Meski demikian kita juga akan ceks secara berkala, bukan hanya menerima laporan dari perusahaan," katanya.

Fuadi menjelaskan, pada Maret 2016 dirinya mengaku pernah mendapat perintah dari kepala daerah (bupati) untuk meninjau salah satu perkampungan warga yang menyampaikan air pupuk dari salah satu perkebunan sawit meruah ke sawah petani.

Setelah dilakukan peninjauan kelapangan kondisi tersebut memang ada dan masyarakat setempat tidak berani mengatakan ada pencemaran, namun warga sekitar meminta dilakukan normalisasi aliran parit kecil perusahaan agar air pupuk dari perkebunan sawit tidak lagi meruah ke area sawah petani.

"Setelah kita periksa, warga tidak ada yang berani mengatakan pencemaran, malahan ada yang bilang waktu banjir air pupuk perusahaan itu mengalir ke sawah semakin meningkatkan kesuburan sawah mereka," jelasnya.

Lebih lanjut Fuadi menyatakan, setelah difasilitasi permintaan tersebut salah satu perusahaan di kawasan itu sudah berkomitmen merealisasi dan melakukan normalisasi aliran parit untuk kelancaran debit air dan menjaga agar air pupuk kebun sawit tidak meruah ke sawah.

Sementara terhadap perusahaan PT Mapoli yang dikabarkan warga membuang limbah olahan CPO ke aliran sungai saat musim penghujan ataupun banjir belum ada laporan masyarakat maupun perintah atasan untuk dilakukan meninjaun.

Akan tetapi untuk memperjelas kondisi itu juga akan ditindak lanjuti dengan menurunkan tim melakukan peninjauan, apabila memang ada temuan maka akan diambil sample pendukung untuk dilakukan uji coba laboratorium di Banda Aceh.

"Dari perusahaan KTS sudah merespon melakukan normalisasi parit kecil itu agar air tidak tertahan dan meruah ke sawah, tapi kalau PT Mapoli belum tahu lagi, tapi akan kita cek dan kita pantau terus. Dulu memang ada jebol tangul perusahaan ini sekitar tahun 2011, tapi telah disanksi dan mereka beri kompensasi kemudian dibuat tanggul besar," jelasnya.

Fuadi menjelaskan, dirinya yakin bahwa semua perusahaan besar yang bergerak disektor pengolahan bahan baku perkebunan sawit di daerah itu memiliki komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan dan per tiga bulan melaporkan perkembangan.

Masyarakat berada disekitar perusahaanpun diharapkan tidak langsung memvonis adanya pencemaran lingkungan karena limbah, sebab proses pembenaran limbah atau bukan harus melewati uji leb, tidak cukup sekedar pandangan mata.

"Itu perusahaan besar dan mereka punya komitmen menjaga lingkungan dan setiap tiga bulan sekali melaporkan. Mereka ada izin limbah B, amdal dan segala macam, tapi kalau benar mereka tidak taat aturan maka akan kita tindak dan laporkan ke pusat," katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026