Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Aceh Baratakan mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan kepada masyarakat nelayan daerah itu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh P Nugroho melalui Kasat Pol Airut IPTU Slamet di Meulaboh, Kamis, mengatakan instansi terakait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan terus digandeng, demikian juga pemangku adat laut.
"Karena kita baru disini, ya akan kita koordinasikan dengan DKP, karena mereka ahlinya. Tapi kalau kita temukan kita tangkap dan panggil saksi ahlinya untuk mencari solusi," katanya.
IPTU Slamet menyampaikan, sudah ada kebijakan terhadap pelarangan pengunaan pukat trawl (centrang) dan pukat tarik dalam Peraturan Menteri KKP, hanya saja secara teknis bentuk dan jenis itu harus ada saksi ahli yang menentukan.
Karena itu menurut dia, ada baiknya melakukan koordinasi dan pertemuan melakukan sosialisasi pengenalan alat tangkap yang dilarang maupun yang dibolehkan pemerintah, sehingga tidak terjadi konflik sosial masyarakat nelayan.
Di Aceh Barat mayoritas masyarakat tinggal di kawasan pesisir berprofesi sebagai nelayan, sebagian besar yang mengunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan biasanya adalah milik pengusaha perikanan lokal, bukan nelayan tradisional ataupun nelayan kecil.
"Memang persoalan peredaran pukat trawl ini sudah menjadi konflik sosial masyarakat sehingga perlu kebijakan yang tegas. Kemudian kita di daerah ini tentu akan menyesuaikan dengan penindakan sesuai tahapan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihak kepolisian akan menindak setiap pelaku pengrusak lingkungan, tidak terkecuali pada nelayan, namun lebih awal melewati tahapan pembinaan yang dilakukan secara terkoordinasi bersama lintas sektoral.
Ungkap IPTU Slamet, saat ini Pol Airut Aceh Barat hanya memiliki satu unit kapal motor speed boad sebagai armada patroli melakukan pengawasan yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan operasional.
Terkait dengan kebijakan lebih teknis seperti penangkapan Lobster dan Kepiting ukuran tertentu, hal itu juga harus ada saksi ahli dari instansi terkait yang menentukan, pada prinsipnya pihak kepolisian mendukung aturan pemerintah itu terlaksana di daerah.
"Iya, itu semua yang bisa menentukan DKP, menyangkut Transhipment saya pikir disini juga belum kita temukan. Kapal nelayan bersandar di luar muara itu bukan tranship ikan disana, tapi memang karena kapal mereka tidak bisa masuk lewat muara Krueng Cangkol menuju TPI," katanya menambahkan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh P Nugroho melalui Kasat Pol Airut IPTU Slamet di Meulaboh, Kamis, mengatakan instansi terakait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan terus digandeng, demikian juga pemangku adat laut.
"Karena kita baru disini, ya akan kita koordinasikan dengan DKP, karena mereka ahlinya. Tapi kalau kita temukan kita tangkap dan panggil saksi ahlinya untuk mencari solusi," katanya.
IPTU Slamet menyampaikan, sudah ada kebijakan terhadap pelarangan pengunaan pukat trawl (centrang) dan pukat tarik dalam Peraturan Menteri KKP, hanya saja secara teknis bentuk dan jenis itu harus ada saksi ahli yang menentukan.
Karena itu menurut dia, ada baiknya melakukan koordinasi dan pertemuan melakukan sosialisasi pengenalan alat tangkap yang dilarang maupun yang dibolehkan pemerintah, sehingga tidak terjadi konflik sosial masyarakat nelayan.
Di Aceh Barat mayoritas masyarakat tinggal di kawasan pesisir berprofesi sebagai nelayan, sebagian besar yang mengunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan biasanya adalah milik pengusaha perikanan lokal, bukan nelayan tradisional ataupun nelayan kecil.
"Memang persoalan peredaran pukat trawl ini sudah menjadi konflik sosial masyarakat sehingga perlu kebijakan yang tegas. Kemudian kita di daerah ini tentu akan menyesuaikan dengan penindakan sesuai tahapan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihak kepolisian akan menindak setiap pelaku pengrusak lingkungan, tidak terkecuali pada nelayan, namun lebih awal melewati tahapan pembinaan yang dilakukan secara terkoordinasi bersama lintas sektoral.
Ungkap IPTU Slamet, saat ini Pol Airut Aceh Barat hanya memiliki satu unit kapal motor speed boad sebagai armada patroli melakukan pengawasan yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan operasional.
Terkait dengan kebijakan lebih teknis seperti penangkapan Lobster dan Kepiting ukuran tertentu, hal itu juga harus ada saksi ahli dari instansi terkait yang menentukan, pada prinsipnya pihak kepolisian mendukung aturan pemerintah itu terlaksana di daerah.
"Iya, itu semua yang bisa menentukan DKP, menyangkut Transhipment saya pikir disini juga belum kita temukan. Kapal nelayan bersandar di luar muara itu bukan tranship ikan disana, tapi memang karena kapal mereka tidak bisa masuk lewat muara Krueng Cangkol menuju TPI," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.