Calang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Jaya akan menerapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak segera dilaksanakan.
"Hari ini kita melakukan giat Patroli Trantibmas dan Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penertiban Ternak kepada warga untuk tidak melepas liarkan hewan ternak di jalan raya," Kata Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi kepada Antara, Kamis (11/9).
Pihaknya mengajak seluruh keuchik serta perangkat Gampong dan pemangku kepentingan yang lainnya untuk berperan aktif dalam penertiban ternak di Gampong masing-masing sesuai dengan amanat Qanun.
"Salah satu potensi dan sumber ekonomi masyarakat di Aceh Jaya adalah dengan beternak. Namun harus dijaga dan dirawat betul-betul hewan ternaknya, jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," Katanya.
Pihaknya selalu mengingatkan para peternak untuk tertib dan taat aturan dan berusaha dengan konsep syariah supaya menjadi berkah.
"Ayo gelorakan semangat Aceh Jaya Kerja Bersama sebagaimana tagline yang selalu disampaikan oleh pimpinan daerah saat ini," katanya.
Ia juga mengingatkan agar dapat menjaga dan merawat dengan baik hewan ternaknya sesuai dengan Qanun, jangan menunggu petugas Satpol PP/WH datang untuk menangkap/menertibkannya.
Ada pun sanksi administratif yang akan diterapkan sesuai dengan Qanun Aceh Jaya nomor 11 tahun 2021 untuk Kerbau yang ditangkap pihaknya harus membayar Rp500 ribu/hari, Lembu Rp300 ribu/hari, kambing Rp100 ribu/hari.
"Pembayarannya harus disetor ke Kas Umum Daerah bila peternak mau tebus, Maksimal 7 hari, bila tidak ditebus dalam jangka waktu yang ditentukan maka akan dilelang,"katanya.