Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan komplotan tersebut terdiri pencuri dan penadah yang ditangkap secara terpisah.
"Adapun komplotan pencuri sepeda motor yang ditangkap tersebut yakni berinisial IG, JF, AD, dan LS. Sedangkan penadahnya berinisial SI, RP, SA, dan AM. Mereka ditangkap secara terpisah," kata dia.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan penangkapan komplotan pencuri sepeda motor itu berawal dari informasi masyarakat terkait banyaknya sepeda motor yang dijual murah.
Dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menurunkan personel menyelidikinya. Polisi melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli sepeda motor.
"Tersangka pertama ditangkap berinisial IG. IG ditangkap di kawasan Lhoknga, Aceh Besar. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya secara terpisah," kata dia.
Kombes Pol Nurfallah mengatakan, komplotan pencuri tersebut menjual harga sepeda motor curian berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sepeda motor yang mereka jual tidak dilengkapi surat yang sah.
"Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit bercak bermotor. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah 16 kali melakukan aksinya. Pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci dengan menggunakan kunci T.
"Komplotan ini mengaku mencuri sepeda motor di tempat umum seperti rumah sakit, kampus, dan lainnya. Bahkan, ada sepeda motor yang mereka curi di rumah warga," sebut dia.
Kombes Pol Nurfallah menyebutkan, mereka mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Pelaku rata-rata pengangguran dan membutuhkan uang, sehingga mereka melakukan tindakan negatif.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak. Serta apakah komplotan ini memiliki jaringan di tempat lain atau tidak," kata Kombes Pol Nurfallah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan komplotan tersebut terdiri pencuri dan penadah yang ditangkap secara terpisah.
"Adapun komplotan pencuri sepeda motor yang ditangkap tersebut yakni berinisial IG, JF, AD, dan LS. Sedangkan penadahnya berinisial SI, RP, SA, dan AM. Mereka ditangkap secara terpisah," kata dia.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan penangkapan komplotan pencuri sepeda motor itu berawal dari informasi masyarakat terkait banyaknya sepeda motor yang dijual murah.
Dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menurunkan personel menyelidikinya. Polisi melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli sepeda motor.
"Tersangka pertama ditangkap berinisial IG. IG ditangkap di kawasan Lhoknga, Aceh Besar. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya secara terpisah," kata dia.
Kombes Pol Nurfallah mengatakan, komplotan pencuri tersebut menjual harga sepeda motor curian berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sepeda motor yang mereka jual tidak dilengkapi surat yang sah.
"Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit bercak bermotor. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah 16 kali melakukan aksinya. Pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci dengan menggunakan kunci T.
"Komplotan ini mengaku mencuri sepeda motor di tempat umum seperti rumah sakit, kampus, dan lainnya. Bahkan, ada sepeda motor yang mereka curi di rumah warga," sebut dia.
Kombes Pol Nurfallah menyebutkan, mereka mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Pelaku rata-rata pengangguran dan membutuhkan uang, sehingga mereka melakukan tindakan negatif.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak. Serta apakah komplotan ini memiliki jaringan di tempat lain atau tidak," kata Kombes Pol Nurfallah.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.