Blangpidie (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih penghargaan penyelenggara pelayanan publik predikat terbaik (B) dari Ombudsman RI.
Adapun penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik predikat terbaik (B) untuk Abdya diterima Asisten III Bidang Administrasi Umum, Edi Darmawan, mewakili Pj Bupati Abdya, H. Darmansah di Banda Aceh, Rabu.
"Alhamdulillah Kabupaten Abdya mendapat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI dengan opini penilaian kata gori B (kualitas tinggi) dengan jumlah nilai 85,85 (zona hijau),"
Abdya mendapatkan peringkat ke 2 se-Aceh.
Edi menyebutkan, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Puskesmas yang di nilai oleh Ombudsman. Untuk Kabupaten Abdya, opini yang dinilai adalah DPMPTST Nakertrans, Disdukcapil, Dinkes, Disdikbud, Dinsos, Puskesmas Kuala Batee, dan Puskesmas Manggeng.
Dari opini tersebut, kata Edi, DPMPTST Nakertrans memperoleh nilai tertinggi yakni 89.88. Kemudian Disdukcapil 89.63, Dinas Sosial 84.58l, Dinkes 84.87, Disdikbud 83.32, Puskesmas Kuala Batee 88.56, dan Puskesmas Manggeng 80.58.
Atas prestasi itu, tambah Asisten Edi, membuktikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Pemkab Abdya kepada masyarakat semakin baik dan meningkat.
Kita berharap prestasi yang telah diraih jangan membuat kita berpuas diri. Ke depan pelayanan kepada publik harus terus ditingkatkan," katanya
Ia meminta kepada ASN yang bertugas di Abdya agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga ke depan Pemkab Abdya mampu meraih predikat A.
"Semoga dengan predikat ini menjadi pemacu kinerja ASN. Atas prestasi ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua ASN Abdya yang telah bekerja keras dalam melakukan pelayanan publik," demikian Edi Darmawan.