Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menegaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa didiskualifikasi dari keikutsertaan sebagai peserta pilkada.
"Aturan menyebutkan pasangan calon gubernur bisa diskualifikasi sebagai peserta pilkada," kata Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.
Tidak hanya itu, pasangan calon bisa juga didiskualifikasi bila sudah dinyatakan sebagai pemenang. Bahkan bisa dibatalkan ketika hendak dilantik sebagai kepala daerah terpilih.
Menurut Samsul Bahri, diskualifikasi ini berlaku kepada pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran berat. Misalnya melakukan politik uang secara massif dan terstruktur.
"Misalnya, pasangan calon melakukan politik uang mulai dari level atas hingga yang terbawah yang dilakukannya maupun tim suksesnya. Dan ini dilakukan secara terstruktur," ungkap Samsul Bahri.
Panwaslih Aceh akan mengawasi ketat setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. Setiap pelanggaran pilkada ini akan diproses secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyangkut kesiapan Panwaslih mengawasi masa kampanye pasangan calon, Samsul Bahri menegaskan, pihaknya sangat siap. Termasuk kesiapan jajaran panitia pengawas di semua tingkatan.
"Kami siap mengawasi proses pilkada Aceh. Karena itu, kami mengingatkan pasangan calon maupun tim sukses dan pendukungnya harus mematuhi rambu-rambu pilkada. Jika ada pelanggaran, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Samsul Bahri.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Pewarta: MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.