Blangpidie (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan 258 lembar ijazah rusak sisa tahun ajaran 2021/2022.
Kepala Disdikbud Abdya Gusvizarni di Blangpidie, Jumat, mengatakan pemusnahan lembaran ijazah rusak ataupun sisa tersebut dilakukan dengan cara dibakar
Adapun proses pembakaran tersebut dilakukan dihalaman Kantor Disdikbud Abdya di Desa Lhung Tarok turut didampingi Kabid Dikdas, Dedi Istakri.
Ia juga menjelasjan ijazah yang dimusnahkan tersebut adalah ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang rusak, sisa, putus sekolah, dan pengembalian.
Ia merincikan, adapun jumlah ijazah SMP yang dimusnahkan berjumlah 150 lembar terdiri 13 lembar ijazah rusak. 137 lainnya merupakan ijazah sisa.
Baca juga: KSP sebut isu ijazah palsu Presiden Jokowi hanya untuk munculkan kegaduhan
Sedangkan ijazah SD, kata lanjut dia berjumlah 108 lembar dengan rincian putus sekolah 2 lembar, rusak 38 lembar, sisa 59 lembar, dan pengembalian 9 lembar.
Ia juga mengatakan proses pemusnahan ijazah rusak tersebut dilakukan berdasarkan Persesjen Kemendikbud RI Nomor 1 tahun 2022.
"Pemusnahan ini kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan ijazah oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab," demikian Evi Gusvizarni.
Baca juga: Seratusan ASN di Simeulue gunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat