Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2017 sebesar Rp1,451 triliun.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah pada pembukaan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rancangan Qanun APBK tahun 2017 di Tapaktuan, Selasa menyatakan, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah Rp110 miliar, dana perimbangan Rp940 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp400 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan dalam APBK tahun 2017 mencapai Rp 1,463 triliun lebih. Belanja daerah tersebut dialokasikan antara lain untuk belanja tidak langsung sebesar Rp881 miliar lebih dan belanja langsung sebesar Rp581 miliar lebih.

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah dalam APBK tahun 2017 direncanakan sebesar Rp18 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp6 miliar.

"Kami mengharapkan kepada seluruh anggota dewan agar berkenan membahas rancangan qanun ini dalam waktu yang telah ditentukan karena pengambilan persetujuan bersama DPRK dengan Bupati Aceh Selatan harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran 2017. Hal itu sesuai Peraturan Mendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran daerah tahun 2017," kata Kamarsyah.

Wakil Bupati menyatakan, Raqan APBK tahun 2017 disusun berdasarkan qanun Kabupaten Aceh Selatan yang baru disepakati atau disahkan bersama dengan DPRK yaitu qanun tentang perangkat daerah.

Qanun tersebut, kata dia, merupakan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang Perangkat daerah yang mewajibkan pemerintah daerah harus sudah melaksanakan pemerintahannya dengan perangkat daerah yang baru mulai tahun 2017.

Pembukaan rapat paripurna APBK Aceh Selatan tahun 2017 yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Syahril SAg tersebut dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRK T Zulhelmi, Wakil Ketua Mulyadi, sejumlah anggota dewan, Sekretaris daerah H Nasjuddin, Asisten Setdakab, para pejabat Kepala SKPK, pimpinan BUMN dan BUMD, serta sejumlah pejabat lainnya.



Pewarta: Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026