Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.
Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.
Meskipun demikian, vonis terhadap Teddy Minahasa tetap diringankan, dari yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.
Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.
Baca juga: Jaksa tuntut eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dengan hukuman mati