Singkil (ANTARA Aceh) - Pihak Kejaksaan Negeri Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, selama 2016 telah menuntaskan 141 dari 160 kasus tindak pidana kriminal dan umum yang diputus di Pengadilan Negeri Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkil Irwansyah SH MH saat bersilaturrahmi dengan sejumlah wartawan di Singkil, Kamis menyatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Singkil dan Kota Subulussalam.
Irwansyah menyebutkan, kasus tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebanyak 14 kasus dan kejahatan terhadap harta benda seperti kasus pencurian dan pelecehan seksual 56 kasus.
Selanjutnya, tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) seperti kasus penyalagunaan Narkotika, Kehutanan dan Perikanan ada 79 kasus, 73 sudah selesai lainnya masih proses.
Sementara, kelompok tindak pidana kasus pencurian kelapa sawit merupakan kejahatan paling menonjol, kemudian disusul pelecehan seksual dan penyalagunaan Narkoba, katanya.
"Pencurian sawit paling menonjol. Jadi kalau kasus sawit ini jangan dilihat berapa banyak yang dicuri, tetapi efek perbuatannya terhadap petani dan investor, apalagi ada kasus yang pelaku sampai memukul satpam," katanya.
Sedangkan untuk penanganan kasus pelanggaran syariat Islam, kata Kajari, saat ini belum berjalan sesuai harapan, sebab pemerintah yang diberikan amanah berdasarkan UUPA No.11 tahun 2006 belum mengalokasikan dana secara maksimal, sehingga proses hukum belum sinergi, hal itu harus didorong bersama-sama.
"Kita sudah mewakafkan diri untuk melaksanakan syariat Islam dan sudah disetujui pemerintah pusat, jadi jangan main-main, tahun 2017 ini perlu kita dorong bersama, agar perintah dan amanah undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," ujarnya.