Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Rabu, mengatakan kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 lalu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.
"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pelaku perdagangan orang di sebuah hotel di Banda Aceh
Kelima tersangka tersebut yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.
Agus menyebutkan tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.
“Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu,” katanya.