Banda Aceh (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh berharap pemerintah daerah mendaftarkan seluruh pekerja rentan yang ada dalam wilayah masing-masing.
“Pemerintah daerah dapat memberikan manfaat Jamsostek secara langsung kepada pekerja rentan di pedesaan dengan skema bantuan iuran. Program ini menjamin perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan pekerja rentan yang dimaksud dapat didaftarkan dalam program perlindungan tenaga kerja oleh pemerintah daerah adalah mereka yang bukan penerima upah seperti nelayan, pedagang, pekerja harian lepas dan wirausaha.
“Apabila para pekerja rentan tersebut tertimpa musibah, mereka akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikutkan oleh pemerintah daerah. Program ini akan sangat membantu dan akan mengurangi kemiskinan ekstrem,” katanya.
Karenanya ia berharap agar pemerintah daerah dapat mengikutsertakan para pekerja rentan dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh sehingga mereka terlindungi dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Ia menambahkan untuk iuran yang dibayarkan untuk program JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Program tersebut menjamin perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya.
Sedangkan untuk jaminan kematian, peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris, dan jika pekerja sudah terdaftar selama tiga tahun, maka juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai kuliah.
"Artinya, anggota keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikannya dan mereka tidak harus putus sekolah karena orang tuanya meninggal dunia,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.