Singkil (ANTARA Aceh) - Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengimbau masyarakatnya untuk tidak terprovokasi dan menahan diri dalam proses rekapitulasi suara manual di Komisi Independen Pemilihan (KIP) demi terciptanya Pilkada damai.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Aceh Singkil untuk tidak mudah terprovokasi terkait adanya komplain proses rekapitulasi, percayakan saja semua kepada pihak penyelenggara dan pihak keamanan," kata Wabup yang juga Kandidat Bupati kepada wartawan di Singkil, Senin.
Sebab, sambung Bengkeq, panggilan akrab Wabup , tahapan-tahapan Pilkada itu sudah sedemikian dirancang, ada penyelenggaranya, ada panitia pengawasnya, ada pengamanannya, bahkan ada saksi dari pihak masing-masing Parpol.
"Mari kita ciptakan Pilkada damai untuk di Aceh Singkil dan dijadikan contoh oleh daerah lainnya," ujarnya.
Bengkeq juga mengimbau tim relawan dan pendukungnya di seluruh pelosok kabupaten agar dapat menahan diri, percayakan semua kepada penyelenggara dan penegak hukum.
Sementara itu Ketua Nasional Masyarakat Aceh Singkil (Kona Mang) Zainul Arifin kepada wartawan meminta kepada Bupati Petahana Aceh Singkil Syafriadi dan Ketua DPRK Aceh Singkil Mulyadi agar tidak mengintervensi tugas KIP.
"Jangan mengadakan gerakan massa yang memancing kondisi tidak aman dan tidak memobilisasi massa yang memancing kondisi tidak aman," tegas dia.
Kemudian, sambungnya, kepada Bupati Petahana dan Ketua DPRK Aceh Singkil, agar netral dalam pelaksanaan Pilkada, tidak menggunakan fasilitas negara/jabatan yang dapat merugikan pasangan calon lain.
'Kami juga menegaskan kepada penyelenggara Pilkada Aceh Singkil bersikap netral dan transparan serta mengimbau masyarakat Aceh Singkil agar tidak terprovokasi untuk mengacaukan suasana aman dan damai pascaPilkada serentak di Aceh Singkil," katanya.
Sementara hasil rekapitulasi surat suara manual dari PPK Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan sudah usai Senin dini hari pukul 03.00 WIB.
Artinya rekapitulasi surat suara C1 dari sebelas Kecamatan PPK di Aceh Singkil laporannya sudah masuk ke KIP Aceh Singkil untuk dihitung ulang hasil rekapitulasi manual pada tanggal 22 Februari 2017.